19 WNI Diamankan Otoritas Saudi gegara Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi 19 WNI ditangkap otoritas Saudi usai melakukan pelanggaran di musim Haji. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat berbagai pelanggaran selama musim haji.

Pelanggaran yang dilakukan, yakni promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, kata Yusron, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan, para WNI masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
6 jam lalu

Kesiapan Tenda Jemaah di Arafah Capai 90% jelang Puncak Haji

Haji dan Umrah
10 jam lalu

Cerita Haru Hartati: Kehilangan Rumah akibat Banjir di Aceh, Kini Pergi Ibadah Haji

Haji dan Umrah
18 jam lalu

Hadapi Puncak Haji 2026, Kemenhaj Bentuk Satgas Operasi Armuzna

Haji dan Umrah
16 jam lalu

Kisah Mbah Mardi Jemaah Haji Tertua Usia 103 Tahun, Tak Pernah Merokok Seumur Hidupnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal