Wanita Muda Garut Penjaja Konten Porno di Medsos, Terancam 12 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Wanita muda yang menyajikan konten pornografi di media sosial akhirnya terungkap.

GARUT, iNews.id - Wanita muda yang menyajikan konten pornografi di media sosial akhirnya terungkap. Dia adalah ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat Kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Dari pemeriksaan, DC memiliki tiga akun Instagram yang digunakan untuk transaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis UU tentang Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapuspen TNI Ungkap Detik-Detik Ledakan saat Pemusnahan Amunisi di Garut

57 tahun lalu

Ledakan Maut di Garut 13 Orang Meninggal, Dedi Mulyadi Ucapkan Duka Mendalam

57 tahun lalu

Puluhan Ibu Muda di Bogor Geruduk Rumah Terduga Pelaku Penipuan Arisan Bodong

57 tahun lalu

Emak-Emak di Bogor Geruduk Rumah Terduga Pelaku Penipuan Arisan Bodong

57 tahun lalu

Polri Gulung Sindikat Judi dan Pornografi Online Jaringan Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal