Video Viral Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta

iNews
Ifaldi Musyadat
Inilah postingan yang viral di media sosial jejaring Facebook. (Foto: iNews.id)

JOMBANG, iNews.id - Inilah postingan yang viral di media sosial jejaring Facebook. Postingan itu diunggah pemilik akun bernama Akhmad Zainudin di Jombang. 

Pemilik bercerita menerima surat PLN tertanggal 1 November 2021. Surat itu baru disampaikan Senin (23/5/2022) alias telat lima bulan. 

Isi surat menyatakan PLN bisa memindahkan tiang listrik yang ada di lahan pemilik akun dengan biaya ganti rugi sebesar Rp12,6 juta. Pemilik akun mengaku tidak pernah dikasih uang sewa lahan oleh PLN

"Saya ini dirugikan kok malah saya disuruh bayar," kata pemilik akun. Postingan ini viral dan mendapat banyak tanggapan dari netizen. Netizen mengaku akan mendukung pemilik akun yang merasa dirugikan. 

Setelah keluhan itu viral, PLN datang ke lokasi dan mencopot kabel yang ada. Pemilik akun mengaku kemungkinan tidak dikenakan biaya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi akan Panggil PLN dan Telkom soal Penemuan Panel Listrik di TKP Tewasnya Anak Usia 13 Tahun

57 tahun lalu

Warga Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara Kini Bisa Nikmati Listrik 24 Jam

57 tahun lalu

PLN Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus dalam Ajang Indonesia Awards 2023

57 tahun lalu

Tiga SPKLU Mobile di Salatiga Disiagakan, Pemudik Akui Merasa Terbantu

57 tahun lalu

SPKLU Rest Area KM 62 Jakarta-Cikampek Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pemudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal