Video Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

Irfan Maa ruf
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Selasa (8/12/2020). Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?

6 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

27 hari lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

30 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

30 hari lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal