Video Petani di Soppeng Sulsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Tebang 55 Batang Pohon Jati Merah

Amnar Sengkang
Mu'arif Ramadhan
Tiga petani asal Ale Sewo, Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis tiga bulan penjara.

SOPPENG, iNews.id - Tiga petani asal Ale Sewo, Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulsel.

Tak terima putusan hakim, kuasa hukum tiga petani mengajukan banding ke MA. Ketiga petani itu adalah Nattu (75), Ario Permadi (31), dan Sanang (47).

Ketiganya menebang 55 batang pohon jati merah untuk membuat rumah panggung. Mereka tidak tahu jika pohon yang ditebang ada di kawasan hutan lindung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

27 Hektare Hutan Lindung Egon Ilin Medo di Sikka Hangus Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api

57 tahun lalu

Tuntut Kasus Hukum Pengalihan Hutan Lindung, Unjuk Rasa Mahasiswa di Mamuju Ricuh

57 tahun lalu

Video 50 Hektare Hutan Lindung Bukit Suligi Riau Terbakar

57 tahun lalu

Penetapan Gugusan Karst Maros sebagai Hutan Lindung, Bikin Warga Cemas

57 tahun lalu

Gara-Gara Tebang Pohon, Nenek 92 Tahun Divonis Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal