Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 27 Hektare Hutan Lindung Egon Ilin Medo di Sikka Hangus Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan Gugusan Karst Maros sebagai Hutan Lindung, Bikin Warga Cemas

Jumat, 24 Agustus 2018 - 15:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

MAROS, iNews.id - Gugusan gunung kapur (Karst) Rammang-Rammang di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu kawasan wisata yang menarik perhatian wisatawandunia. Gugusan Karst, warisan alam tersebut kini menjadi hutan lindung.

Namun, kawasan yang indah tersebut kini menjadi polemik antara warga lokal dengan pemerintah Sulsel. Polemik bermula saat dinas kehutanan Provinsi Sulsel menetapkan kawasan itu sebagai hutan lindung. Penetapan sebagai kawasan hutan lindung berimplikasi pada pengembangan wisata lokal yang dilakukan swadaya warga setempat.

Warga tidak lagi bisa beraktivitas di kawasan tersebut. Padahal ada puluhan hektare lahan di kawasan hutan lindung yang secara resmi atau bersertifikat miliki warga.

Warga berharap ada keputusan yang bijak dari pemerintah Provinsi Sulsel dalam polemik tersebut. Mengingat kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung juga menjadi tempat pemukiman warga lokal. Warga khawatir kebijakan hutan lindung akan mengusir keberadaan mereka yang sudah tinggal ratusan tahun di kawasan tersebut.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut