Video Penampakan Uang Barang Bukti Korupsi Kokos Leo Lim Rp477 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Eksekusi barang bukti korupsi Rp477 miliar dilakukan Jumat (15/11/2019) siang.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Video Editor : Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
14 hari lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

Video
31 hari lalu

Kejagung Periksa 4 Jaksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini yang Didalami

Video
2 bulan lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
4 bulan lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
5 bulan lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal