Video Penampakan Uang Barang Bukti Korupsi Kokos Leo Lim Rp477 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Eksekusi barang bukti korupsi Rp477 miliar dilakukan Jumat (15/11/2019) siang.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Video Editor : Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
2 bulan lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
4 bulan lalu

Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!

Video
5 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
5 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal