Video KPK Tetapkan Bupati Langkat TRP sebagai Tersangka Suap

Ifaldi Musyadat
Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap.(Foto: iNews.id)

LANGKAT, INews.id - KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap. TRP terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s.d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan suap tersebut.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat. 

Atas ulahnya, para tersangkat dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal