Video Breaking News, Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Ifaldi Musyadat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Budi Arie Ungkap Projo Siap Ganti Logo Baru agar Tak Terkesan Kultus Individu

Video
3 bulan lalu

Projo Buka Peluang Jadi Partai Politik, Keputusan Ditetapkan Awal November

Video
4 bulan lalu

Purbaya Bandingkan Ekonomi Era SBY dan Jokowi: SBY Tidur Saja Tumbuh 6 Persen

Video
4 bulan lalu

Di Depan Jokowi, Raja Juli Antoni Singgung Ijazah, UGM Sebut Alumni Kebanggaan

Video
4 bulan lalu

Dokter Tifa Blak-blakan Ungkap Alasan Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal