Video Breaking News, Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Ifaldi Musyadat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

22 hari lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

23 hari lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

29 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

29 hari lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal