Video Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Kalteng

Ade Sata
Mu'arif Ramadhan
Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (8/7/2021).

PALANGKARAYA, iNews.id - Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (8/7/2021). Barang tersebut adalah hasil pengungkapan kasus di enam Wilayah Kabupaten Kota, Kalteng.

Pemusnahan dilakukan Polda Kalteng dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo. Sebelum dimusnahkan, barang tersebut telah dites oleh BPOM dan dinyatakan positif mengandung narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan 24 orang tersangka yang kini ditahan di Polda Kalteng. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang narkotika.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Datangi TKP Kasus Tewasnya Sekeluarga di Tangsel untuk Kumpulkan Bukti

57 tahun lalu

Hasil Pengungkapan 26 Perkara Pidana,  Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Bahan Peledak

57 tahun lalu

Pasang Police Line, Polisi Sita Alat Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok

57 tahun lalu

MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Rafael Alun Tak Jadi Dirampas

57 tahun lalu

3 Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi, Diduga Mabuk Kecubung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal