Video Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan

Ervan David
Mu'arif Ramadhan
Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith menyatakan masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.

Bahar saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, Jawa Barat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Kondisi Terkini Habib Bahar Usai Ditembak OTK

57 tahun lalu

Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jabar

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Habib Bahar: Tuntutan Tidak Tepat

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Pendukung Habib Bahar Buat Dapur Umum di Depan PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Hadir secara Offline di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal