Video 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk karena Terbukti Langgar Syariat Islam

Ichdar Ifan
Mu'arif Ramadhan
Tiga Warga Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk, Selasa (29/6/2021) sore.

ACEH, iNews.id - Tiga Warga Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk, Selasa (29/6/2021) sore. Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam.

Ketiganya telah terbukti melanggar Syariat Islam. Terpidana Al Hasyir bin Idrus menjadi salah satu penerima hukuman cambuk. Hasyir harus dicambuk 100 kali oleh algojo.

Di tengah proses pencambukan, terpidana kesakitan dan cambukan dihentikan sementara. Setelah diperiksa tim medis, hukuman cambuk kembali dilanjutkan. Dua terpidana lainnya Rahmat alias Roy dan Hendra Sumarlin juga menerima 100 cambukan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 PSK dan 1 Pria Hidung Belang Jalani Hukuman Cambuk di Aceh

57 tahun lalu

Pria Hidung Belang dan PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

57 tahun lalu

Hukum Cambuk Ditujukan Bagi 10 Terpidana Judi di Aceh

57 tahun lalu

Gegara Tak Memuaskan, Oknum Guru di Baubau Cambuk Siswa SMP

57 tahun lalu

Kedapatan Menjual Chip Judi, ASN Dihukum Cambuk di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal