CILACAP, iNews.id - Satreskrim Polres Cilacap menangkap Kepala Desa (Kades) Jeruklegi, Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah berinisial MS yang membayar gaji perangkat desa dengan uang palsu. Ironisnya, uang palsu tersebut guna menutupi praktik korupsi penggelapan uang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar lebih dari Rp500 juta. Uang korupsi dana desa digunakan tersangka untuk membayar utang dan mengikuti praktik penggandaan uang lewat paranormal.
Penangkapan MS dilakukan setelah polisi menerima laporan perangkat desa yang menerima gaji berupa uang palsu. MS mengaku uang palsu didapat dari seseorang di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan perbandingan Rp5 juta uang palsu dibeli dengan harga Rp2,5 juta uang asli.
Tersangka MS akan dijerat pasal berlapis tentang pemalsuan uang dengan ancaman 10 tahun penjara serta dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya