Sidang Vonis Ustaz Cabul Terbuka untuk Umum, Herry Akan Dihadirkan

Dicky Wismara
Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.

BANDUNG, iNews.id - Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung. Sidang hari ini mengagendakan, vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Dalam agenda sidang putusan ini, Herry Wirawan akan dihadirkan secara langsung di PN Kelas 1A Bandung. Sementara itu, untuk pengunjung yang akan memasuki ruang sidang pun harus menunjukan hasil antigen. 

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut JPU dengan hukuman mati, kebiri kimia dan tuntutan hukuman lainya seperti menyebarkan identitas terdakwa dan membekukan semua asetnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal