Rusak Lingkungan, Warga Tolak Pembukaan Area Pertambangan

iNews Pagi

LAMPUNG, iNews.id - Rencana Pemerintah Lampung membuka kembali daerah Pasir Timur sebagai kawasan tambang pasir ditolak warga setempat. Masyarakat menganggap aktivitas penambangan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan.

Sebelumnya, penambangan pasir di kawasan tersebut telah mengakibatkan kawasan itu rusak parah. Banyak terdapat bekas galian tambang yang menyerupai danau dengan berbagai ukuran. Kedalaman bekas galian tambang pasir mencapai sepuluh meter, sehingga sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Namun, lokasi itu sudah ditutup oleh pemerintah setempat sejak dua tahun lalu. Namun belakangan ini pemerintah berencana membuka kembali kawasan itu sebagai kawasan tambang pasir.

Penambangan pasir di Provinsi Lampung tercatat cukup banyak. Setidaknya ada enam kecamatan di empat kabupaten yang menjadi lokasi penambangan pasir. Antara lain, Kecamatan Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Wayserdang, Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara.

Penambangan di sejumlah wilayah Lampung, diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Masyarakat meminta agar pemerintah meninjau kembali aktivitas penambangan pasir di sejumlah wilayah provinsi tersebut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Perannya

57 tahun lalu

Puluhan Kolam Penampungan BBM Ilegal Diungkap Polda Jambi, 11 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Diselingi Suara Ledakan, Semburan Api Tambang Ilegal di Aceh Akhirnya Padam

57 tahun lalu

Geram, Nelayan Usir Para Penambang Pasir di Pantai Labu

57 tahun lalu

DPRD Nilai Pemerintah Tak Serius Tuntaskan Masalah Tambang di Pantai Labu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal