Resmi Ditahan KPK, Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

Namun, KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Lukas dibantarkan (dilakukan perawatan sementara) di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik. Lukas Enembe (LE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
12 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
16 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
17 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
17 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal