Promosikan First Travel, Vicky Shu Dapat Kompensasi Umrah Gratis

iNews Sore

DEPOK, iNews.id - Vicky Shu mengaku diminta terdakwa Anniesa Hasibuan untuk mempromosikan First Travel. Atas permintaan terdakwa tersebut, Vicky Shu menyanggupi dan mendapat kompensasi umrah gratis dari First Travel.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018). Vicky mengaku, Anniesa Hasibuan membujuk Vicky untuk dapat mempromosikan paket umrah fasilitas VIP plus.

Bersama First Travel, Vicky pernah menjalankan ibadah umrah sebanyak dua kali. Perjalanan umrah pertama, Vicky membayar dengan biaya sebesar Rp34 juta sementara untuk perjalanan kedua, Vicky mendapat fasilitas umrah secara gratis karena telah membantu First Travel.

Perjalanan pertama dilakukan pada 30 Desember 2016 hingga 7 Januari 2017 dan perjalanan kedua pada Maret 2017.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

57 tahun lalu

Keluhkan Putusan Pengadilan, Agen Korban First Travel Mengadu ke DPR

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan First Travel, Syahrini Hadir sebagai Saksi

57 tahun lalu

JPU Panggil Syahrini dan Vicky Shu sebagai Saksi Kasus First Travel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal