Polisi Tangkap 2 Jukir Liar di Palmerah setelah Viral Peras dan Tipu Pedagang Tukar Uang Receh

Denhelmi Sajangbati
Polisi menangkap dua jukir liar yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang di daerah Palmerah, Jumat (31/5/2024) lalu.

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua jukir liar yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang di daerah Palmerah, Jumat (31/5/2024) lalu.

Sebelumnya video penipuan ini viral di media sosial. Dua orang itu adalah PH (32) dan AA (34). Keduanya menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1000 dan Rp500 ke korban. Tanpa mengetahui berapa jumlah uang receh yang dibawanya, pelaku meminta paksa uang sebesar Rp2,5 juta ke korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Harga Sayuran Melonjak, Terong hingga Tomat Kini Makin Mahal

57 tahun lalu

Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!

57 tahun lalu

Heboh Ketua Komisi III DPRD Gorut Dheninda Chaerunnisa Diduga Ejek Demonstran 

57 tahun lalu

Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal