Pimpinan KPK soal Pemberhentian Firli: Mudah-mudahan Mengembalikan Kepercayaan Publik

Reza Ramadhan
Rizki Faluvi
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara. Pemberhentian dilakukan lantaran Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi Kementerian Pertanian.

Dalam surat ini Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pimpinan KPK sementara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini penunjukan itu bakal mengangkat kembali marwah lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
19 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
23 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
24 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
25 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal