Pimpinan KPK soal Pemberhentian Firli: Mudah-mudahan Mengembalikan Kepercayaan Publik

Reza Ramadhan
Rizki Faluvi
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara. Pemberhentian dilakukan lantaran Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi Kementerian Pertanian.

Dalam surat ini Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pimpinan KPK sementara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini penunjukan itu bakal mengangkat kembali marwah lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

4 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

4 bulan lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal