Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

iNews
Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Wamenkumham, Edward mengatakan agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai

57 tahun lalu

RKUHP Pastikan Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal