JAKARTA, iNews.id – Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta melalui praperadilan ketiga terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim kuasa hukum menegaskan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Permohonan ganti rugi diajukan karena pihak Roy Suryo menilai terdapat kesewenang-wenangan penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan. Tim hukum menyatakan uang tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan apabila permohonan dikabulkan pengadilan.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.
"Kalaupun pada akhirnya memenangkan peradilan yang ketiga, nilainya tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy, enggak. Kami akan menggunakan itu untuk pihak yang berhak menerima, anggaplah itu semacam sedekah atau hibah akibat kesewenangan penyidik menangkap dan menahan Mas Roy," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Abdul Gafur menjelaskan besaran Rp200 juta dihitung berdasarkan batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, permohonan ganti rugi tidak mungkin diajukan dengan nilai yang terlalu kecil karena dapat dinilai tidak serius.
Dia menegaskan praperadilan jilid ketiga bukan langkah untuk menunda persidangan pokok perkara. Permohonan tersebut sebagai penggunaan hak hukum Roy Suryo yang kini berstatus tersangka.