Oknum Polisi Bakar Istri di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Mu'arif Ramadhan
Chandry Andrew Suripatty
Bripka I Putu Susitana oknum polisi yang diduga membakar istrinya divonis 14 tahun penjara.

SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana oknum polisi yang diduga membakar istrinya divonis 14 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong.

Sang istri bernama Bidasari Sahabudin tewas akibat luka bakar pada 28 April 2021. Dari keterangan saksi, diketahui terdakwa membakar istrinya saat terlibat adu mulut.

Terdakwa membuka kompor, mengambil minyak dan menyiramkan ke tubuh korban. Pelaku kemudian menyulutnya dengan korek api.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri, Diduga terkait Narkoba dan Pornografi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Tegaskan Tak Ada Intimidasi kepada Band Sukatani

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Polisi Peras Sejoli Pelajar di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal