KPU Surati DPR RI, Konsultasi Putusan MK tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Royandi Hutasoit
KPU berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) 2024, Rabu (21/08/2024) atau sehari setelah putusan dibacakan.

Menurut Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI, untuk konsultasi revisi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah. 

KPU juga telah melakukan kajian komprehensif dan adaptasi norma untuk mengadaptasi putusan tersebut. KPU memastikan tidak akan melompati setiap tahapan, namun, tetap sesuai urutan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situasi di Gedung DPRD Sulsel, Ribuan Mahasiswa Berdatangan Tolak Revisi UU Pilkada

57 tahun lalu

15 Artis yang Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Reza Rahadian hingga Baskara Putra 

57 tahun lalu

Ricuh Diskusi Pejabat di UGM Terungkap! Mahasiswa: Bentuk Ekspresi Kekecewaan

57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Pujian Selangit Habiburokhman ke Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal