Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

Selasa, 09 Juni 2026 - 19:38:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut yakni kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Revisi UU Polri juga memuat perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Aturan baru itu berlaku untuk anggota Polri berpangkat Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi.

Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui, batas usia pensiun anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa pensiun tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan.

Selain mengatur usia pensiun dan masa tugas Kapolri, revisi UU Polri juga memberi ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan sipil tertentu. Penempatan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan negara.

Revisi UU Polri disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. Presiden berwenang memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut