JAKARTA, iNews.id - DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut yakni kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Revisi UU Polri juga memuat perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Aturan baru itu berlaku untuk anggota Polri berpangkat Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi.
Tampang Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui, batas usia pensiun anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa pensiun tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan.
KPK Juga Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap
Selain mengatur usia pensiun dan masa tugas Kapolri, revisi UU Polri juga memberi ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan sipil tertentu. Penempatan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan negara.
Revisi UU Polri disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. Presiden berwenang memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden
Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab
Editor: Donald Karouw