KPK Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan perkara yang menjerat Zumi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Jambi pada November 2017 lalu.

Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.

Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp3,4 Miliar. Sebelumnya, Zumi telah menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi dan diduga menerima gratifikasi total Rp49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 jam lalu

Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

Video
20 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
3 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
4 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
4 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal