KPK Tetapkan PT Nindya Karya Tersangka, Kasus Pertama Menimpa BUMN

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang Aceh bersama dengan PT Tuah Sejati. Kasus ini adalah pertama kalinya korporasi menjadi tersangka di lembaga antirasuah.

Heru Sulaksono selaku kepala cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Diduga, kedua perusahaan itu ikut berperan merugikan negara hingga Rp313 miliar, dalam proyek pembangunan senilai Rp793 miliar. Dalam dakwaan, PT Nindya Karya mendapat keuntungan Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.

Penyidikan terhadap dua korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana empayt tersangka telah ditetapkan.

Bagi PT Nindya Karya, status tersangka ini menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebagai tersangka korporasi pertama di lembaga antirasuah.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal