KPK Terbitkan e-LHKPN, Masyarakat Dapat Lihat Jumlah Kekayaan Pejabat

iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Melalui e-LHKPN, peserta calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dapat melapor harta kekayaan mereka dengan cepat.

Berdasarkan peraturan KPK No 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap setahun sekali.

Meski begitu, laporan tersebut bisa diakses melalui jaringan internet, yakni dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. Selanjutnya unduh formulir permohonan aktivasi e-filling. Isi formulir aktivasi, kemudian scan formulir dikirim ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id atau elhkpn@kpk.go.id.

Selain memudahkan pelapor, masyarakat juga dapat melihat harta kekayaan kepala daerah, hingga capres dan wapres 2019. Harta kekayaan dapat dilihat dengan jelas dan transparan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
3 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
4 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
4 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal