KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dalam OTT di Mahkamah Agung

Ifaldi Musyadat
rizky syahrial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. Barang bukti uang tunai sebesar 250 Ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. 

Barang bukti uang tunai senilai 250 Ribu Dolar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK telah menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

57 tahun lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal