KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dalam OTT di Mahkamah Agung

Ifaldi Musyadat
rizky syahrial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. Barang bukti uang tunai sebesar 250 Ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. 

Barang bukti uang tunai senilai 250 Ribu Dolar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK telah menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 jam lalu

Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

Video
20 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
3 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
4 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
4 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal