KPK Gagalkan Suap Rp4,7 Miliar di Jambi

JAMBI, iNews.id - Konferensi pers yang digelar (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah pejabat dan menyita barang bukti uang sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait R-APBD 2018.  
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, barang bukti dikumpulkan dari empat tersangka, yakni pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriyono.

[Video Editor: Khoirul Anfal]

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Video
2 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
2 bulan lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
2 bulan lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal