Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Mu'arif Ramadhan
Dody Chandra
PN Jakarta Timur menyatakan Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Timur menyatakan Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam pleidoi, Reza meminta hukuman tujuh bulan rehabilitasi. Tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan.

Sebelumnya, diketahui Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba pada 4 September 2020.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
23 hari lalu

Minta Keadilan, Ibu ABK Fandi Ramadhan Sujud di Depan Ketua Komisi III DPR

Video
27 hari lalu

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu

Video
12 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Video
1 tahun lalu

Momen Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Rakyat Indonesia sebelum Diterbangkan ke Filipina

Video
1 tahun lalu

Penampakan Mary Jane Tiba di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal