Kasus Pengeroyokan Jukir Minimarket di Sukabumi, Polisi Tetapkan 4 Buronan

Dharmawan Hadi
Empat orang ditetapkan sebagai DPO kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di jalan Otista, depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (22/3/2023).

SUKABUMI, iNews.id - Empat orang ditetapkan sebagai DPO kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di jalan Otista, depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (22/3/2023). Modus operandi yang dilakukan tersangka DS (36) terpancing emosi saat berpapasan dengan korban MR.

Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan satu tersangka DS. Tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

57 tahun lalu

Dua Jurnalis di Labuhan Batu Dikeroyok Debt Collector saat Klarifikasi Penarikan Mobil

57 tahun lalu

Viral! Jembatan Rusak, Warga Sukabumi Terjang Sungai Antar Jenazah

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Pengeroyokan Jukir di Cimaung Bandung hingga Tewas, Polisi Tangkap 21 Anggota Geng Motor

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Brutal! Sekelompok Orang Keroyok Jukir dalam Minimarket hingga Tewas di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal