Jadi Tersangka, Perempuan Perekam Video Teror Presiden Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

iNews

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan IY, wanita perekam dan penyebar video ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka. IY secara sadar merekam dan menyebarkan video tersebut melalui grup percakapan online.

Polisi menjerat IY dengan pasal berlapis tentang makar dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara R, rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi. Berikut video selengkapnya.

Video editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Tags:
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat, Bila Ada Ancaman Langsung kepada Saksi Kasus Vina Cirebon

Video
2 tahun lalu

Ancam dan Peras Ria Ricis, Pria Ini Ditangkap Polisi dalam Kamar Rumahnya

Video
2 tahun lalu

Ria Ricis Dapat Ancaman, Foto dan Video Pribadinya akan Disebar jika Tak Transfer Uang

Video
3 tahun lalu

Diancam KKB, 15 Pekerja Bangunan Berhasil Dievakuasi Setelah Sembunyi di Rumah Pemuka Agama

Video
5 tahun lalu

Video Pria di Kembangan Memaksa Tukar Uang Receh Ancam Korban Pakai Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal