JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan IY, wanita perekam dan penyebar video ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka. IY secara sadar merekam dan menyebarkan video tersebut melalui grup percakapan online.
Polisi menjerat IY dengan pasal berlapis tentang makar dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara R, rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi. Berikut video selengkapnya.
Video editor: Ifaldi Musyadat