Edarkan Obat Terlarang, Petugas Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga

iNews Pagi

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Dua orang ibu rumah tangga di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena tertangkap basah mengedarkan obat terlarang daftar G.

Baria alias Ibah (32), warga Pasar Keramat, Sampit, Kalimantan Tengah ini hanya bisa pasrah saat petugas dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur menggiringnya ke kantor Polisi.

Warga Pasar Keramat ini tertangkap tangan saat tengah menjual obat daftar G jenis Carnophen atau Zenith. Ibah berhasil ditangkap setelah Polisi mengamankan Mitha yang menjadi bandar pil Carnophen.

Dari tangan Mitha Polisi mengamankan 4.300 butir pil Carnophen. Sementara dari tangan Ibah Polisi mendapatkan 293 butir pil Carnophen.

Atas perbuatannya petugas menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jual Eceran Hexymer dan Tramadol, Kakak Adik Diamankan Polres Cimahi

57 tahun lalu

Emak-Emak di Bandung Geruduk Toko Perlengkapan Bayi Diduga Jual Obat Terlarang

57 tahun lalu

Video Waria Cantik Diciduk Terjaring Prostitusi Online dan  Obat Terlarang di Sukabumi

57 tahun lalu

Usut Pemerkosaan di Padalang, Polisi Amankan Puluhan Ribu Obat Terlarang

57 tahun lalu

FPI dan LPI Lakukan Penggerebekan Toko Obat Sepihak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal