Dimanfaatkan Oknum, Lahan Transmigrasi di Sumut Berubah Fungsi

iNews Pagi

MANDAILING NATAL, iNews.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), merespons polemik kepemilikan lahan transmigrasi antara warga setempat dengan warga pendatang di Desa Singkuang, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pihak BPN baru mengetahui jika lahan yang diperuntukan untuk program transmigrasi diperjual-belikan kepada pihak lain.

Polemik kepemilikan lahan program transmigrasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga setempat menemukan sejumlah kejanggalan dalam program transmigrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Data yang dihimpun warga, terdapat sejumlah nama pejabat daerah, PNS, bahkan oknum aparat yang memiliki sertifikat atas tanah transmigrasi di Desa Singkuang. Sebagian besar lahan desa bahkan telah berpindah tangan dan berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan garapan yang dipersoalkan warga setempat memiliki luas 800 hektare. Rencananya lahan tersebut disiapkan pemerintah melalui Dinas Transmigrasi Mandailing Natal pada 2002 untuk program transmigrasi bagi korban konflik Aceh.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dimeriahkan Chef-Chef Ternama, Event Chef Expo 2024 Resmi Digelar

57 tahun lalu

Gaya Hidup Mewah Kepala BPN Sudarman dan Istri Jadi Sorotan Warganet

57 tahun lalu

Pasang Patok di Rumah Warga Tanpa Izin, Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Terkait Sengketa Tanah, Bripka Madih Dilaporkan Sejumlah Warga ke Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Menteri ATR/BPN Ikuti Prosesi Wisuda Purnawira Pati TNI AU 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal