Di Depan Anggota DPR, KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel

Achmad Al Fiqri
Nurul Ghufron menyebut belum ada instrumen hukim yang mengatur pengawasan harta para penyelenggaraan negara.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut belum ada instrumen hukim yang mengatur pengawasan harta para penyelenggaraan negara. Untuk itu, ia menilai, perlu adanya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel.

Hal itu disampailan Ghufron saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplels Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024). Ghufron berkata, sudah ada sekitar 1.700 perkara korupsi dengan total 2.500 tersangka sepanjang 2004-2024.

Ia berkata, kerja KPK masih sebatas meningkatkan integritas, mengetatkan tata kelola, dan penindakan hukjm terhadap perkara korupsi. Ia pun menilai, hal itu masih kurang efektif untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Momen Langka May Day di DPR, Buruh Main Bola Bareng Polisi di Tengah Demo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal