BPOM Sumut Tangkap Pria Pengedar Obat Palsu

iNews Siang

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang pria yang tertangkap sedang mengedarkan obat-obatan palsu di salah satu apotik Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

BPOM berhasil menyita 1.000 kapsul chloramphenicol, 90 tablet nizoral, dan 200 tablet imodium yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Penangkapan ini diawali dengan hasil temuan obat palsu di Kabupaten Batu Bara pada 6 bulan yang lalu. Dilanjutkan dengan penemuan di daerah Kabupaten Deli Serdang hingga akhirnya BPOM berhasil menangkap pelaku.

Atas kejadian ini pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. BPOM pun akan terus melakukan penyelidikan karena diperkirakan peredaran obat palsu ini telah tersebar luas.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPOM Tarik Jajanan Asal China 'Latiao' yang Bikin Keracunan di Beberapa Daerah

57 tahun lalu

Waspada! Marak Peredaran Jual-Beli Obat dan Kosmetik Palsu di Toko Online

57 tahun lalu

Peredaran Obat Palsu Diungkap Polda Metro Jaya, Tersangka Raup Senilai Rp130,4 Miliar

57 tahun lalu

DPR akan Panggil BPOM Terkait Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

57 tahun lalu

Berbahaya Bagi Kesehatan, Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal Disita BPOM Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal