Berdebat di Persidangan, Fredrich Nilai JPU Gunakan Barang Bukti Palsu

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Fredrich Yunadi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan karena diduga menggunakan barang bukti palsu berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Perdebatan terjadi saat JPU menunjukan sejumlah berkas kepada majelis hakim. Dia menilai JPU menggunakan barang bukti palsu dalam kasus persidangan.

Fredrich mengatakan surat perintah penyitaan rekaman CCTV di RS Medika Permata Hijau bukan ditulis atas namanya, melainkan atas nama Setya Novanto. Sehingga dia menilai JPU telah melanggar Pasal 242 KUHP.

Meski demikian, JPU menegaskan tidak ada rekayasa terhadap permintan rekaman CCTV pada 16-17 November 2017. JPU menjelaskan penyidik menggunakan surat perintah tersangka Setya Novanto karena perkara Fredrich adalah pengembangan dari kasus tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
12 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
16 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
17 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
17 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal