Belenggu Hak Politik Partai Baru, MK Gelar Gugatan UU Pembatasan Kampanye

iNews

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap tiga Pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pembatasan Kampanye Pemilu. Gugatan diajukan karena dinilai membelenggu hak politik dan hak konstitusional partai baru.

Tiga pasal yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 257 ayat 2, Pasal 276 ayat 2. Gugatan PSI mendapat dukungan penuh dari Partai Perindo yang hadir sebagai pihak terkait termasuk dari saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan.

Sebagai partai baru PSI dan Partai Perindo memiliki hak konstitusional dalam menyampaikan pendidikan politik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tujuannya untuk meyampaikan gagasan politik mengenai visi, misi dan program.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

57 tahun lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Prabowo Emosional Setiap Kali Dengar Kata PSI, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal