JAKARTA, iNews.id - Persidangan yang digelar secara virtual bisa dievaluasi kembali. Hal itu berkaca dari jalannya sidang perdana dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang kasus kerumunan HRS di PN Jaktim batal digelar lantaran terkendalan sinyal internet.
Reporter : Feldy Utama