PPKM Level 3, Pengunjung Boleh Makan di Restoran Maksimal 30 Menit

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). 

Selama masa PPKM level 3 di Jakarta, pemerintah menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

Restoran dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau maksimal dua orang per meja selama paling lama 30 menit.

(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Sambut Imlek 2026, Pusat Perbelanjaan Dihiasi Lampion dan Ribuan Bunga

Photo
9 hari lalu

LMI Tambah Portofolio Pusat Perbelanjaan di Lampung

Photo
3 bulan lalu

Revitalisasi Pusat Perbelanjaan di Cibubur

Photo
6 bulan lalu

Cibubur Junction Segarkan Wajah Baru Lewat Penataan Tenant

Photo
7 bulan lalu

Asyik! LRT Jakarta Kini Terkoneksi Langsung ke Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal