KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Komisi Fiktif Agen Asuransi Jasindo

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). 

Selain Kiagus selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 terkait kasus tersebut.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Tahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

7 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

12 hari lalu

KPK Pamer Barbuk Hasil OTT Bupati Sukoharjo, Ada 2,5 Kg Emas Batangan

13 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

13 hari lalu

Penampakan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal