KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Komisi Fiktif Agen Asuransi Jasindo

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). 

Selain Kiagus selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 terkait kasus tersebut.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
13 menit lalu

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
3 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
10 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
25 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
28 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal