Kasus Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Dibui 1 Tahun

Antara

SOLO, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus (kedua kiri) bersama ayah korban, Suharto (ketiga kiri) berbincang sebelum Sidang Putusan di Pengadilan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019).

Majelis hakim memvonis bos perusahaan cat Iwan Adranacus dengan hukuman satu tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar Undang-undang lalu lintas saat mengemudikan mobil mercy  hingga menewaskan pengendara sepeda motor, Eko Prasetio.

(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal