Ini Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3, Berlaku saat Libur Nataru

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan saat PPKM Level 1 di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal Tahun dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Pengelola harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulis salah satu aturan Inmendagri.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Suasana Terminal Kampung Rambutan Jelang Libur Nataru 2026

Photo
2 bulan lalu

Kesiapan Armada Kapal hingga Operasional Pelabuhan Hadapi Nataru 2025-2026

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Pemudik Kembali ke Jakarta setelah Libur Panjang Nataru

Photo
1 tahun lalu

Libur Nataru Berakhir, Puluhan Ribu Penumpang Kembali ke Stasiun Pasar Senen

Photo
1 tahun lalu

Perkuat Layanan kepada Masyarakat Sepanjang Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal