57 Oknum TNI AD Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI, Dodik Wijanarko memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan perkara perusakan mapolsek Ciracas dan sekitarnya pada tanggan 28 Agustus 2020 di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 90 personel dari 38 kesatuan yang ada di Angkatan Darat (AD) terkait insiden penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas dan wilayah sekitar Jakarta Timur. Setidaknya sebanyak 57 prajurit dari 25 satuan telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Danpuspomad mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dari Rabu (9/9/2020) hingga Selasa (15/9/2020) pukul 24.00 WIB.

"Sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel TNI AD terdiri atas 38 satuan. Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri atas 25 satuan," kata Dodik saat konferensi pers. Sementara itu, 33 personel telah dikembalikan ke satuannya masing-masing. Ke-33 personel tersebut diperiksa hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

(Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Momen Prajurit TNI Menjadi Petugas Posyandu

Photo
6 hari lalu

Tolak Pengosongan Lahan, Warga Lenteng Agung Tutup Jalan Masuk Perumahan

Photo
8 hari lalu

Hardiknas 2026, Prajurit TNI Jadi Inspektur Upacara di Sekolah Dasar

Photo
13 hari lalu

Satgas TMMD Kebut Pengerjaan Jalan Penghubung di Karangmalang Sragen

Photo
2 bulan lalu

Empat Oknum BAIS TNI Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal