JAKARTA, iNews.id - Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD. Mereka beralasan lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Editor: Yudistiro Pranoto