Infografis 80 WNA di Tangerang Dideportasi, Mayoritas Mantan Narapidana

iNews
Infografis 80 WNA di Tangerang Dideportasi, Mayoritas Mantan Narapidana (Foto: iNews)

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ditinggal di wilayah Tangerang dideportasi selama periode Januari hingga November 2022. Mayoritas mantan narapidana yang tersandung kasus hukum di Indonesia.

"Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami, tapi kita biasanya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan memang paling banyak itu eks-napi," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah, Rabu (16/11/2022).

Para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya. Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 bulan lalu

Infografis 8.052 Napi di Jakarta Dapat Remisi Idul Fitri 2025

Infografis
12 bulan lalu

Infografis Bule Keroyok Sekuriti di Bali, Perlu Efek Jera bagi WNA Berulah?

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada?

Nasional
3 tahun lalu

Infografis 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Nasional
3 tahun lalu

Infografis 620 WNA Nakal Dideportasi dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal