5 Bandara Akan Menaikkan Airport Tax

Heri Purnomo
5 bandara akan menaikkan airport tax. Desain: Masyhudi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Ada 5 bandara yang bakal menaikkan aiport tax mulai 1 Agustus 2022, menyusul 13 bandara yang telah menaikkan airport tax pada Juni dan Juli tahun ini.  

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.

Adapun 5 bandara yang akan menaikkan airport tax mulai awal Agustus 2022, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Kulanamu, Medan; Bandara Raden Inten II, Lampung; Bandara HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung; dan Bandara Fatmawati, Bengkulu. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Infografis
10 bulan lalu

Infografis Bandara Semarang Kembali Sandang Status Internasional

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Soetta jadi Bandara Terbaik ke-25 di Dunia 2025

Internasional
1 tahun lalu

Infografis 5 Bandara Terbesar di Dunia

Megapolitan
1 tahun lalu

Infografis Kemenhub Siapkan Bus Khusus Angkut Wisatawan ke Puncak

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis BBN Resmi jadi Maskapai Baru yang Beroperasi di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal