Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Muhammad Sukardi
Figur publik Lirabica mengecam keras aksi penendangan kucing hingga tewas di Blora. (Foto: Instagram)

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara," kata Zaenul Arifin.

Ia menambahkan, penanganan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Lirabica pun menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian. Menurut dia, tindakan Polres Blora menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi makhluk hidup yang lemah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Blora yang sudah sangat cepat menangkap pelaku kejahatan terhadap kucing," ujarnya.

Lebih lanjut, Lirabica menegaskan dirinya bersama para pencinta hewan di Indonesia tidak akan tinggal diam jika terjadi kekerasan terhadap hewan. Dia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai empati dan martabat kemanusiaan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Penendang Kucing hingga Tewas yang Viral di Blora Dilaporkan ke Polisi

57 tahun lalu

Polisi Periksa Penendang Kucing sampai Mati di Blora, Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral! Pria Tendang Kucing hingga Mati, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

57 tahun lalu

Tangis Jennifer Coppen Pecah, Peluk Foto Mendiang Ibu di Pengajian Jelang Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal