"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ucapnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahap ini, hakim tidak lagi menggelar sidang seperti di tingkat sebelumnya, melainkan memeriksa dokumen dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," kata Minola.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang tetap melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung.
Dia mempersilakan upaya tersebut, sembari menunjukkan keyakinan tinggi kasasi akan kandas. Dia menilai sejak awal gugatan yang diajukan Keenan tidak memiliki dasar hukum kuat.