Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Ravie Wardani
Keenan Nasution. (Foto: Instagram)

Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. 

Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. 

Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi terhadap Vidi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima. 

Namun, mereka belum menyerah dalam memperjuangkan lagu ciptaannya. Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. 

Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

57 tahun lalu

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Penampilan Terbaru Vidi Aldiano Terciduk di FFI 2025, Full Senyum Bahagia

57 tahun lalu

Vidi Aldiano Muncul di FFI 2025, Saksikan Langsung Sheila Dara Raih Piala Citra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal